Sementara itu, kuasa hukum Muralis yakni Mario Pranda menerangkan, kliennya pernah dimintai uang senilai Rp3 miliar untuk kepentingan politik Agus. Namun, Agus tidak menepati janjinya. Sayangnya Mario enggan merinci janji apa saja yang disepakati oleh kedua belah pihak tersebut.
"Saudara Agus itu tidak pernah komitmen dan tidak pernah menepati janjinya untuk mengembalikan uang milik klien kami, sehingga kami selaku penasehat hukumnya ingin supaya mendapatkan keadilan terutama hak-hak klien kami selaku korban atas dugaan penipuan dan penggelapan agar diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
(Arief Setyadi )