JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir memastikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada dosen yang terindikasi berpaham radikal. Terlebih paham itu sampai disebarkan di lingkungan kampus.
Menurut dia, dosen berpaham radikal dapat diberikan sanksi berupa pemecetan atau pemberhentian bagi dosen yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Oh kalau sanksi ya sesuai kalau pegawai negeri ada UU ASN tentang prinsip pegawai, itu nanti ada sanksinya," kata Nasir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).