"Partai Perindo menyarankan DM menggunakan hak hukumnya atas kasus yang dihadapi, dan apabila di kemudian hari ternyata dinyatakan tidak bersalah, maka Partai Perindo akan memulihkan jabatannya sebagai Ketua DPW Bengkulu," kata Rofiq
Namun sebaliknya, Perindo tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang menyalahgunakan jabatan serta kewenangannya, baik korupsi, gratifikasi maupun suap. Bila hal itu terjadi dipastikan kader tersebut akan dipecat.
Diketahui sebelumnya, KPK tengah memeriksa DM atas dugaan suap. Diduga hal tersebut terkait dengan proyek yang dikerjakan pemerintah kabupaten. DM tengah diperiksa bersama sejumlah pihak terkait kasus tersebut.
(Salman Mardira)