JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dalang aksi teror bom Thamrin, Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman dengan hukuman mati. Jaksa menyatakan bahwa pemimpin Jamaah Ansharud Daulah (JAD) itu telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan pidana Aman Abdurahman dengan pidana mati," ujar Jaksa Penuntut Umum Anita saat membacakan amar tuntutan di depan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa Aman Abdurahman terbukti telah menjadi penggerak atau dalang di balik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu, Jakarta serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.

Aman Abdurahman dikawal polisi (Antara)
"Terdakwa mengatur dan menjadi penggerak melalui dalil yang mengakibatkan orang meninggal," ujar Anita.
Hal yang memberatkan tuntutan Aman di antaranya dia merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan. "Sedangkan hal meringankan kami tidak menemukan," ucap Jaksa Anita.

(Puteranegara/Okezone)
Jaksa menyatakan Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Atas tuntutan tersebut, Aman Abdurahman menyatakan keberatannya dan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.
Sebagaimana diketahui, sidang tuntutan Aman Abdurahman sempat ditunda pada Jumat pekan lalu setelah terjadinya kerusuhan napi terorisme di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat Aman ditahan.
(Salman Mardira)