JAKARTA - Terdakwa dalang aksi teror bom Thamrin, Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman, menyampaikan pesan kepada penasihat hukumnya agar segera dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, usai divonis hukuman mati.
"Kalau pesan ustad Oman kepada saya sebelum sidang ini, kalau sudah vonis tolong saya diurus secepatnya dieksekusi apakah mau pindah atau gimana, yang jelas itu urusannya eksekusi dilaksanakan secepatnya terutama pindah dari Mako Brimob," kata Penasihat Hukum Aman, Asludin Hatjani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Asludin tak mengetahui secara pasti, apa alasan permintaan Aman Abdurahman untuk segera dipindahkan dari Mako Brimob. Menurutnya, hal itu merupakan pesan kliennya kepada dirinya setelah mendengar vonis hakim.
"Apakah pindah atau mau bagaimana yang jelas putusannya itu eksekusi dilaksanakan secepatnya, itu pesannya. Terutama pindah dari Mako Brimob," tutur dia.