JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menilai bahwa terdakwa kasus bom Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman sudah layak dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Rasanya di sini terlihat bahwa hakim pun sependapat dan sepaham dengan kita bahwa Aman Abdurrahman sudah selayaknya untuk di vonis seperti itu hukuman mati," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Prasetyo menuturkan, dalam putusannya hakim melihat perbuatan dan rangkaian peristiwa yang terjadi serta akibat yang ditimbulkan. Untuk itu, ia menilai keputusan hakim sudah sangat tepat.
"Ya kami menuntut seperti itu dipenuhi artinya sudah tepat dong. Berarti majelis hakim sepaham dengan apa yang menjadi keyakinan jaksa," tutur dia.