
Mengenai nantinya kemungkinan adanya upaya banding, Prasetyo menegaskan, pihaknya akan melawannya dengan upaya hukum.
"Ya kalau mereka banding ya kita akan banding. Kita harus jalan. Karena kita punya asumsi siapa tahu nanti bisa sampai kasasi. Makanya kita harus ikuti terus apa yang menjadi manuver yang bersangkutan. Kalau mereka mengajukan upaya hukum ya kita juga upaya hukum supaya kita tidak kehilangan kesempatan untuk melakukan keimbangan serupa apa yang dilakukan terdakwa," paparnya.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.
"Mengadili Aman Abdurahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada Aman Abdurahman dengan pidana mati," kata Akhmad Jaini dalam putusannya beserta empat anggota Hakim lainnya.