JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman. Ia divonis hukuman mati lantaran terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana terorisme.
Aman sendiri enggan mengajukan banding terhadap vonis yang diterima lantaran menginginkan proses hukum yang dijalaninya bisa segera tuntas. Lalu kapan Aman dieksekusi?
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, dirinya tidak ingin terburu-buru melakukan tindakan eksekusi pasca-vonis yang sudah dilakukan PN Jakarta Selatan kepada Aman.
"Kita akan mencoba mendatangi yang bersangkutan, bukan pengacaranya, tentunya juga yang bersangkutan langsung tentang sikapnya dengan adanya putusan pengadilan yang memvonis pidana mati dan sama dengan tuntutan jaksa," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).
