JAKARTA - Majelis Hakim mengabulkan permohonan ganti rugi dari para saksi dan korban dari aksi teror bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat dan Terminal Kampung Melayu Jakarta Timur usai menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman.
Menurut Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini, total ganti rugi kepada para saksi dan korban dari dua peristiwa itu mencapai Rp 1.017.107.363.
"Mengajukan sebagaian permohonan saksi dan korban dari hasil kejahatan terdakwa yaitu Bom Sarinah, Thamrin, dan Kampung Melayu, dengan total Rp1.017.107.363," kata Akhmad diruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Hakim memutuskan, biaya ganti rugi kepada pihak yang dirugikan dari hasil kejahatan terorisme itu, akan dibebankan kepada Negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam kasus Aman Abdurrahman beberapa perwakilan korban mengajukan permohonan ganti rugi untuk biaya kompensasi. Uang itu nantinya akan digunakan untuk biaya perawatan akibat aksi terorisme.