Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Dapat Ganti Rugi Usai Vonis Aman Abdurrahman

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 22 Juni 2018 |14:04 WIB
Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Dapat Ganti Rugi Usai Vonis Aman Abdurrahman
A
A
A

Aturan kompensasi korban terorisme ini sendiri memang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Adapun rincian biaya ganti rugi yang dikabulkan Hakim adalah:

-John Hansen Rp25 juta

-Denny Mahieu Rp137 juta

-Suhadi Rp28 juta

-Dodi Maryadi Rp33 juta

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement