
Sementara itu, Asludin menilai bahwa putusan mati dari Majelis Hakim terlalu dipaksakan. Dia mengklaim, dalam vonis tersebut tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung peran Aman Abdurahman dalam rentetan teror di Indonesia.
"Tadi saya katakan bahwa satu-satunya yang bisa menghubungkan Ustad Oman dengan bom Thamrin dan lain-lain, itu adalah pesan yang disampaikan oleh Ustad Aman kepada Abugar, pesan itu bukan pesan dari Ustad Oman tapi pesan dari Syekh Adnani juru bicara ISIS untuk melakukan amaliyah seperti di Prancis," papar dia.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta agar Aman Abdurahman dijatuhi hukuman mati.