Jono dan Mawar, sebut saja dengan nama demikian, Sejoli di Tulungagung, Jawa Timur yang menggegerkan dunia maya dalam beberapa hari belakangan. Tes Kejantanan ala Jono yang masih duduk di kelas 5 SD membuat Mawar yang duduk dikelas VIII SMP hamil 6 bulan.
Jono sedianya sudah berusia 13 tahun, ia tak naik kelas dua kali. Pun dengan Mawar yang usainya hanya berkisar beberapa bulan di bawah Jono. Mereka sudah matang secara biologis. Mawar pun hamil, keluarga kalang kabut. Mereka sedianya segera dinikahkan, namun Kantor Urusan Agama (KUA) Tulungagung menolak karena sejoli tersebut masih di bawah umur.
Kisah sejoli hingga berujung hamilnya Mawar, berawal dari pertukaran nomor telefon. Pantai Gemah menjadi saksi bagaimana sejoli "Bau Kencur" itu mulai menapaki benih-benih cinta di antara keduanya. Mereka bertemu, tak lupa bertukar nomor telefon, dan kisah cinta pun semakin terjalin secara intim.

Hubungan Jono dan Mawar makin intim. Makin melekat dekat. Tetangga sudah memperingatkan keduanya untuk berhati-hati dalam bermesraan di depan publik, namun sang ayah justru berkata mengejutkan. Ia berucap bahwa anaknya tengah melakukan "tes kejantanan" pasca-dikhitan beberapa waktu sebelumnya.
November 2017, terik matahari tengah menyengat. Panasnya Tulungagung malah membuat Jono dan Mawar semakin dimabuk asmara. Mereka pun melakukan hubungan suami istri. Di dalam rumah yang ditinggal pengawasan orangtua di Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
"Perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang dan terakhir kali pada maret 2018 sekira pukul 13.00 WIB untuk tempat sama," jelas Kabid Humas Polda Jawa Timur, Frans Barung Mangera.

Usai berhubungan hingga beberapa bulan lamanya. Mawar pun sering tak enak badan. Mawar yang terus uring-uringan membuat pihak sekolah berinisiatif memeriksakannya ke Puskesmas. Bagai di-samber geledek, Bunga pun dinyatakan hamil.
Pihak sekolah lalu melaporkan hal ini kepada keluarga. Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya perempuan belia itu mengakui siapa yang menebar benih di rahimnya, tak lain adalah kekasihnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Orangtua kedua belah pihak bersepakat menempuh jalan kekeluargaan dan hendak menikahkan anaknya yang telah terlanjut 'melendung'. Namun, Kantor Urusan Agama (KUA) setempat tidak memberikan izin pernikahan lantaran sejoli tersebut masih di bawah umur. Tak kehabisan akal, orangtua kedua belah pihak kini tengah berproses meminta dispensi pernikahan pada Pengadilan Agama (PA) setempat.
Namun melalui Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tulungagung, Ishkaq mengaku pihaknya belum menerima pengajuan dispensasi kedua pelajar itu. “Sudah kami cek. Belum ada pengajuan dispensasi atas nama keduanya yang bersangkutan,” jelas Iskhaq kepada Okezone, Rabu 23 Mei 2018.
Antara Menikah dan Sekolah
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan adanya kejadian yang menimpa Jono dan Mawar. Menurut KPAI, anak-anak itu belum selayaknya untuk menikah. Namun, jika orangtua berkukuh dan Pengadilan Agama telah memberikan dispensasi, maka KPAI meminta orangtua tetap melakukan pendampingan kepada anak tersebut bila nanti terjadi pernikahan.
"Usia anak-anak ini belum selayaknya menikah. Kalau perkawinan di bawah usia ideal 21, maka orangtua masih wajib mendampingi pasutri. Selama ini izin orangtua hanya dimaknai tandatangan. Padahal, izin orangtua harus dimaknai pendampingan," ujar Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati kepada Okezone, Kamis (24/5/2018).
Pendampingan yang dimaksud ialah memastikan hak dan kebutuhan anak tetap terpenuhi, misal soal pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan.

"Jika pasangan tidak siap sebenarnya (sama saja) sedang menabung kemiskinan, kerentanan kematian ibu dan balita, termasuk kerantanan pengasuhan anak," jelas Rita.
Sementara itu, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung, melalui Kabid Pembinaan SMP Diknas Tulungagung, Syaifuddin Zuhri, menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap berusaha memenuhi hak dasar pendidikan sejoli tersebut.
"Wajib belajar pendidikan dasar tidak memberikan sanksi mengeluarkan anak dari sekolah. Sebaliknya jika masalah terjadi seperti itu, kami upayakan agar anak mau melanjutkan sekolahnya," lanjut Syaifuddin.
Pihaknya juga akan segera mengecek ke sekolah kedua anak tersebut dan memberikan pendampingan supaya keduanya masih tetap bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasanya.
"Kami harap mereka terus bersekolah. Nanti kita akan cek ke sekolah mereka," jelasnya.
Gencarnya Serangan Pornografi dan Pornoaksi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mujahid akan membincangkan permasalahan sejoli yang dimabuk cinta di Tulungagung dengan Kementerian Agama dan Kementerian Sosial. Pasalnya, kasus ini tergolong luar biasa.
"Akan bicara dengan Kemenag dan Kemensos," ujar Sodik kepada Okezone, Kamis (24/5/2018).
Ketua DPP Partai Gerindra itu menuturkan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang membatasi usia minimal anak untuk menikah harus memberi ruang pada kasus ini.
Dengan kata lain, Sodik menginginkan agar anak tersebut dinikahkan namun tetap dibina secara sosial. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh mereka sangat tidak patut.
"Secara syariah dinikahkan. Secara sosial dibina di pesantren atau panti rehabilitasi akhlak," jelas dia.

Lebih lanjut, Sodik mengatakan kasus ini terjadi tidak terlepas dari maraknya situs porno yang bermunculan di internet atau di media sosial. Anak-anak terpapar konten negatif secara dahsyat. Akibatnya, mereka berani melakukan hal-hal yang tidak patut.
"Serangan yang dashyat ini tidak tertahan oleh pendidikan agama pola lama yang tidak di lipatgandakan kualitas, intensitas dan metodenya," ujarnya.
"Keadaan ini semkin diperparah oleh lemahnya pengawasan di rumah, sekolah dan di masyarakat sehingga terjadi kasus-kasus seperti di Tulungagung tersebut," sambung Sodik.
(Khafid Mardiyansyah)