Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buka Puasa, Napi Muslim di AS Diberikan Daging Babi

Sindonews , Jurnalis-Jum'at, 25 Mei 2018 |21:48 WIB
Buka Puasa, Napi Muslim di AS Diberikan Daging Babi
Kompleks Penjara Anchorage di Alaska, Amerika Serikat. (Foto: Alaska Department of Corrections)
A
A
A

WASHINGTON – Organisasi pembela hak-hak sipil muslim terbesar di Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan terhadap petugas penjara di Alaska. Gugatan diajukan atas tuduhan, membiarkan para narapidana (napi) muslim kelaparan dan memberi mereka daging babi selama buka puasa Ramadhan.

Gugatan diajukan Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) atas nama dua napi Muslim yang menderita di Kompleks Penjara Anchorage. Pihak yang digugat adalah petugas Department of Correction (DOC) Alaska.

Dalam gugatannya, CAIR menuduh para petugas penjara melanggar hak konstitusional napi Muslim. Menurut CAIR, para napi Muslim mendapat perlakuan diskriminatif, yakni tidak diberi makan yang jumlah kalorinya diperlukan selama Ramadhan.

Lena Masri, direktur litigasi nasional untuk CAIR, mengatakan dalam sebuah rilis Konstitusi melarang penjara memaksa napi untuk dibeda-bedakan antara iman dan jatah makanan mereka.

"Kami berharap bahwa pengadilan akan melakukan apa yang tidak akan dilakukan oleh pejabat Pemasyarakatan Anchorage; memastikan bahwa narapidana Muslim tidak kelaparan atau dipaksa untuk melanggar prinsip-prinsip iman mereka selama bulan suci Ramadhan," kata Masri.

Daging babi yang diklaim diberikan kepada napi Muslim itu terdapat dalam sandwich.

Menurut CAIR, hakim Pengadilan Distrik AS untuk Alaska telah mengabulkan gugatan mereka pada Kamis (24/5/2018). Hakim telah memerintahkan petugas penjara berhenti memberi para tahanan Muslim daging babi saat mereka berbuka puasa selama Ramadhan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement