“Terlepas siapa dalam video tersebut, seharusnya video tersebut tidak bisa beredar dan seharusnya Kemenkominfo menjalankan fungsinya mencari dan memusnahkan video tersebut dari dunia maya,” katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing untuk ikut menyebarkan video itu karena jelas melanggar Pasal 45 UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
“Terlebih kita sedang menjalani ibadah di bulan suci Ramadhan agar menjauhkan diri dari hal-hal seperti itu,” pungkasnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)