Sebelumnya Kepala BPK RI Perwakilan Bali Yulindra Tri Kusumo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, opini BPK atas laporan Keuangan TA 2017 pada Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng , Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Atas prestasi yang dicapai, kami ucapkan selamat dan menyarankan agar pemerintah Kabupaten Kota teru meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan,” ujarnya.
Dikatakannya secara umum BPK masih menemukan adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kelemahan SPI tersebut antara lain; masih terdapat kesalahan penganggaran belanja dan penatausahaan aset tetap belum tertib. Untuk temuan ketidakpatuhan antara lain terdapat pengelolaan pendapatan tidak sesuai ketentuan dan terdapat pengelolaan belanja daerah yang tidak sesuai ketentuan, diantaranya belanja barang/jasa, belanja hibah dan belanja transfer,” jelasnya
Ditambahkan sesuai ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK, maka pihaknya berharap agar Pemerintah Kabupaten/Kota se Bali untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.