JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly memastikan pemerintah tak akan mengubah isi draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dia menjamin RKUHP tidak akan melemahkan atau menganggu kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diatur dalam UU KPK.
"Di (UU KPK) kan lex specialis kecuali kita buat semua lembaga harus tunduk ke sini (RKUHP), semua aturan harus tunduk ke sini," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Yasonna menegaskan, pembahasan RKUHP sudah hampir final. Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan tak ada upaya pelemahan lembaga tertentu melalui RKUHP ini, termasuk lembaga antirasuah.
Ia menilai, isu pelemahan KPK dengan RKUHP sengaja digiring oleh oknum yang tak senang dengan RKUHP. "Tidak ada dalam KUHP ini yang ingin lemahkan lembaga yang existing baik BNPT, baik BNN, Komnas HAM, maupun KPK," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa KPK tak perlu berpikiran buruk terhadap RKUHP yang tengah dirancang pemerintah. Yasonna menyebut RKUHP sudah disusun dengan memperhatikan UU lain.
"Enggak usah suudzanlah. Yang penting sekarang semua kita lakukan namanya KUHP, kan induk hukum pidana. Konstitusi ada aturan pokoknya. Semua dibuat aturan dasar yang sangat generic turunannya di undang-undang," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menolak pasal-pasal tindak pidana korupsi dimasukkan ke dalam RUU KUHP. KPK menganggap pasal tersebut dapat menghilangkan kewenangan KPK dalam memberantas rasuah di Indonesia.
(Salman Mardira)