Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fredrich Yunadi Hadapi Tuntutan Jaksa KPK Terkait Kasus E-KTP Hari Ini

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 31 Mei 2018 |06:49 WIB
Fredrich Yunadi Hadapi Tuntutan Jaksa KPK Terkait Kasus E-KTP Hari Ini
Fredrich Yunadi (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi (FY) akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Sidang tuntutan terhadap mantan kuasa hukum Setya Novanto itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tuntutan FY hari Kamis 31 Mei 2018," kata Jaksa Penuntut KPK, Takdir Suhan kepada awak media.

Fredrich Yunadi didakwa menghalangi proses penyidikan kasus e-KTP yang dilakukan Setya Novanto. Saat itu, Novanto adalah kliennya Fredrich. Bahkan dia beberapa kali melontarkan pernyataan kontroversi untuk membela kliennya.

Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo diduga telah melakukan rekayasa medis terhadap terdakwa Setya Novanto.

 

Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor (Antara)

Fredrich disebut melakukan rekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017, usai kecelakaan.

Tak hanya itu, Jaksa menyebut bahwa saat menjadi kuasa hukum Setnov, dirinya pun memberikan saran agar mantan Ketua DPR itu tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 15 November 2017.

Fredrich memberikan alasan kepada Setnov untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden Joko Widodo. Selain itu, untuk menghindari pemeriksaan, Fredrich akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah itu, Jaksa menyatakan bahwa Fredrich langsung menemui Bimanesh di Apartemen Botanica Tower, Simprug, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Fredrich menunjukkan foto data rekam medik Setnov yang sempat dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

 

Setya Novanto disidang perdana korupsi e-KTP (Antara)

Bimanesh pun menyanggupi permintaan Fredrich, meskipun mengetahui Setnov tengah dalam proses hukum kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diusut KPK. Bimanesh pun langsung menghubungi dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau untuk menyediakan ruang VIP untuk rawat inap Setnov.

Atas perbuatannya Fredrich disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement