Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Klaim RUU KUHP Tidak Mengurangi Kewenangan KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 02 Juni 2018 |10:59 WIB
 DPR Klaim RUU KUHP Tidak Mengurangi Kewenangan KPK
Foto: Okezone
A
A
A

 KORUPSI

KPK sebelumnya menilai pasal-pasal yang tertuang dalam RUU KUHP dapat melemahkan pemberantasan korupsi di Tanah Air. KPK meminta klausul tindak pidana khusus dipisah dari RUU KUHP.

"KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement