
KPK sebelumnya menilai pasal-pasal yang tertuang dalam RUU KUHP dapat melemahkan pemberantasan korupsi di Tanah Air. KPK meminta klausul tindak pidana khusus dipisah dari RUU KUHP.
"KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
(Awaludin)