Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Klaim RUU KUHP Tidak Mengurangi Kewenangan KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 02 Juni 2018 |10:59 WIB
 DPR Klaim RUU KUHP Tidak Mengurangi Kewenangan KPK
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Taufiqulhadi mengklaim bahwa Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tidak melemahkan ataupun mengurangi kewenangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau orang menganggap itu upaya mengurangi wewenang KPK, itu menurut saya persepsi yang salah. Meleset jauh sekali," kata Taufiqulhadi di acara Populi Center dan Smart FM Network bertajuk "Berebut Pasal Korupsi?" di Restoran Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2018).

Menurut Taufiq, pembahasan Draf RUU KUHP ini sudah bergulir jauh sebelum berdirinya lembaga antirasuah di Indonesia. Disisi lain, dia menyatakan, ada semacam penggiringan opini bahwa pembahasan kitab hukum Indonesia ini seakan ingin melemahkan penanganan praktik korupsi.

Disisi lain, Taufiq menyebut sudah terbentuknya persepsi masyarakat mengenai korupsi adalah sebuah hal yang luar biasa. Padahal, kata dia itu adalah suat kejahatan yang biasa saja.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement