Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Klaim RUU KUHP Tidak Mengurangi Kewenangan KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 02 Juni 2018 |10:59 WIB
 DPR Klaim RUU KUHP Tidak Mengurangi Kewenangan KPK
Foto: Okezone
A
A
A

 KORUPSI

Praktik korupsi menjadi perhatian dan kesedihan masyarakat Indonesia lantaran hampir seluruh elemen pemangku kepentingan di Indonesia pernah terjerat korupsi di KPK. Apalagi, korupsi ada memakan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat kecil.

"Karena kita perlakukan luar biasa (korupsi), dia dimasyarakat ikut luar biasa. Mungkin banyak juga yang jadinya sakit hati sama pejabat," tutur dia.

Dalam konteks praktik korupsi, Taufiq menilai, yang paling terpenting adalah untuk mengembalikan uang kepada kas negara. Bukan untuk menangkap orang sebanyak-banyaknya.

"Yang paling penting bagaimana mengembalikan uang negara sebanyak mungkin. Sekarang di Indonesia lain, tangkap sebanyak-banyaknya orang," ucap dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement