Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Frantinus Nirigi Terkait "Joke Bomb" di Pesawat

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 02 Juni 2018 |08:02 WIB
4 Fakta Frantinus Nirigi Terkait Joke Bomb" di Pesawat" />
Frantinus Nirigi saat Ditahanan Mapolresta Pontianak (foto: Ade Putra/Okezone)
A
A
A

Kasus joke bomb yang menimpa Frantinus Nirigi dalam Pesawat Lion Air di Bandara Internasional Supadio Kubu Raya, Senin 28 Mei 2018 lalu membuatnya tak bisa pulang ke kampung halamanya di Wamena, Papua.

Hal ini dikarenakan polisi telah menetapkannya sebagai tersangka sehingga proses hukumnya harus terus berjalan.

2. Minta Dibebaskan

Anggota Komisi I DPR Papua, Emus Gwijangge turut memberikan simpatik terhadap kondisi Franstinus Nirigi yang saat ini sebagai tersangka dalam kasus “Joke Bomb” di dalam pesawat Lion Air JT 68 di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

Fransiskus Nirigi Pelaku Candaan Bom di Pesawat LionAir Diperiksa Petugas (Foto: Ist) 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement