
Menurut dia, KY melibatkan para pakar dan melihat hasil karya profesi, kalau hakim karir dilihat putusan yang pernah dikeluarkan dan kalau berlatar belakang akademisi terkait disertasi yang pernah dibuatnya. "Seleksi ini bersifat terukur, baik kualitatif maupun kuantitatif sehingga tidak hanya satu kriteria," katanya.
Menurut dia, KY menunggu pengajuan dari MA untuk mengisi posisi enam hakim agung yang masih kosong.
(Salman Mardira)