JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa lalu. Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa penyelesaian kasus tersebut bukan pekerjaan rumah (PR) Kejagung semata.
“Itu bukan PR Kejagung, itu PR bersama. Ada Komnas HAM di sana, tidak semata-mata Kejaksaan. Kita hanya menerima hasil penyelidikan dari Komnas HAM,” ujar Prasetyo di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Jaksa Agung menyatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dari Komnas HAM. “Kalau hasil penyelidikannya sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan penyidikan, sudah ada peradilan Ad Hoc-nya ya jalan. Kenapa tidak?” ujarnya.

Aksi menuntut tuntaskan pelanggaran HAM tragedi reformasi (Antara)
Prasetyo memaklumi bila Komnas HAM menemui kendala dalam menyelidiki kasus pelanggaran HAM yang kejadiannya sudah lampau.
“Untuk mencari saksi-saksinya juga saya rasa tidak mudah, bahkan mungkin sudah enggak ada lagi,” katanya.
Namun, Prasetyo menegaskan bahwa upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat itu akan terus berjalan. Kejagung dan Komnas HAM, menurutnya, sudah beberapa kali bertemu untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Kita sungguh-sungguh. Kami bekerja keras bersama Komnas HAM. Berulang kali kami melakukan bedah kasus denga mereka. Ya itu faktanya,” pungkasnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.