Akibat pemukulan yang dilakukan oleh sekelompok massa tersebut, Norvi mengalami sejumlah luka dan bengkak di bagian wajah serta mengeluarkan darah akibat terkena pukulan. Bahkan mulut Novri juga sampai mengeluarkan darah. Kasus tersebut kini ditangani oleh pihak Kepolisian Polsek Kota Manokwari.
Peristiwa kekerasan terhadap Jurnalis di kota Manokwari ini mendapat perhatian serius dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Papua Barat. Dalam keterangannya, IJTI Papua Barat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompk warga terhadap Novri Terok, sangat keji dan di luar batas kemanusian, apalagi saat itu, jurnalis tersebut sedang melakukan pekerjaan jurnalistiknya.
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Wartawan (foto: Okezone)
IJTI Papua Barat dalam akan membantu advokasi dalam kasus ini dengan membuat laporan lengkap setelah mengumpulkan seluruh informasi dari jurnalis yang menadi korban tersebut. Kemudian, melaporkan kepada Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers untuk mendapatkan advokasi dan penyelidikan atas tindakan tersebut.
Kedua, terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 yang legal standing-nya ada pada perusahaan pers. IJTI mengimbau semua pihak agar menghormati profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.
(Fiddy Anggriawan )