JAKARTA - Polisi akhirnya membenarkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan chat mesum yang menjerat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Karopenmas Polri Brijen Muhammad Iqbal menjelaskan, dihentikannya kasus yang menjerat Habib Rizieq itu lantaran sebuah kewenangan penyidik.
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik," ujar Brigadir Jenderal Polisi M. Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/6/2018).
Alasan lainnya, kata Iqbal, penyidik hingga kini juga belum menemukan pengunggah kasus chat mesum yang diduga Habib Rizieq itu. Oleh karenanya, penyidikan tersebut dihentikan.