"Karena ada permintaaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara, maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya," terangnya.
Meski begitu, Iqbal menegaskan bilamana kasus tersebut bisa saja dibuka kembali apabila penyidik sudah menemukan kembali bukti baru dalam kasus chat mesum tersebut.
"Tapi, terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," tuturnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan chat pornografi. Perkara ini tengah diusut oleh Polda Metro Jaya.