Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Tolak Gugatan soal Cawapres, Demokrat: Jalan JK Jadi Capres Makin Bulat

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 28 Juni 2018 |17:40 WIB
MK Tolak Gugatan soal Cawapres, Demokrat: Jalan JK Jadi Capres Makin Bulat
Konferensi pers Demokrat (Okezone)
A
A
A

Jusuf Kalla didampingi istri (Rizky/Okezone)

"Justru pak JK harus bersyukur atas putusan itu meski yang mengajukan adalah kelompok lain, bersyukur karena jalan untuk bertarung di pilpres sebagai capres makin bulat," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Gugatan itu diajukan pihak yang ingin Jusuf Kalla bisa maju lagi jadi calon wakil presiden (cawapres).

"Amar putusan menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, ketika mengucapkan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (28/6/2018).

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement