Hitung cepat yang masuk berasal dari data 6.296 TPS di Bali.
"Kami menyelesaikan input data itu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPU. Tapi hasil resmi tentu akan diketahui sesuai dengan tahapan. Untuk Pilgub Bali itu akan diketahui antara tanggal 7 dan 9 Juli 2018 itu rekap resmi dari KPU," ujarnya.
Untuk margin of error, pihaknya tidak bisa menetapkan karena ini bukan survei tapi ini hasil dari data asli di lapangan. Ia pun menyarakan masyarakat yang mau melihat hasil perolehan suara langsung bisa mengakses laman KPU.
"Ini hasil real bukan hasil survei. Intinya, saya yakin tidak ada pihak yang memanipulasi karena data ini sudah dipublis (tayangkan) melalui web," paparnya.
(Rachmat Fahzry)