JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada Serentak 2018 akan tetap dilantik meskipun sedang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tetap dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap dia bersalah atau tidak. Kalau dia diputus bersalah, nanti dicabut kembali," kata Tjahjo di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).
Sebagaimana amanat undang-undang, Tjahjo mengatakan pelantikan kepala daerah yang berurusan dengan hukum dapat dilakukan sepanjang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
"UU nya kalau seorang ada masalah hukum belum mempunyai kekuatan hukum tetap ya dia masih ikut berproses," jelas dia.