Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 02 Juli 2018 |17:04 WIB
 Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

 Korupsi

Awalnya, pada pertengahan 2017, Dinas Bina Marga Lampung Tengah melakukan koordinasi dengan PT SMI untuk mendapatkan pembiayaan atas sembilan ruas jalan dan satu jembatan dengan total seluruhnya sebesar Rp300 miliar.

Sebab, untuk memenuhi persyaratan pinjaman daerah, Dinas Bina Marga Lampung Tengah harus mendapatkan persetujuan dari pihak DPRD. Mustafa pun kemudian menyampaikan permohonan persetujuan atas rencana pinjaman daerah ke DPRD Lampung Tengah.

Menindaklanjuti surat yang diajukan oleh Mustafa, pihak DPRD Lampung Tengah melakukan pembahasan pada September 2017. Pembahasan atau rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bappeda, Abdul Haq, Kepala BPKAD, Madani, dan Sekretaris BPPRD, Kartubi.

Namun, mayoritas fraksi di DPRD Lampung Tengah menolak usulan pinjaman daerah kepada PT SMI. Mengetahui hal tersebut, Mustafa menemui Natalis Sinaga selaku pimpinan DPRD Lampung Tengah dan meminta agar Natalis bisa mempengaruhi anggota fraksi yang menolak usulan peminjaman daerah itu.

 Koruspis

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement