"Saya yakin bangsa ini melek hukum, akan ada yang menggugat kok. Haqul yakin lah," tegas Taufik.
Gerindra, kata dia, tak akan mengikuti PKPU tersebut. Pihaknya hanya akan mentaati undang-undang, di mana tak ada larangan bagi mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat di Pileg.
"Kita taat aturan pada Undang-Undang. Kita ikut Undang-undang dong," kata dia.
Sebagaimana diketahui, KPU resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi alias koruptor untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.