Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Pelaku Pelempar Batu di Tol Tangerang-Merak Terancam 9 Tahun Penjara

Rasyid Ridho , Jurnalis-Senin, 02 Juli 2018 |13:03 WIB
5 Pelaku Pelempar Batu di Tol Tangerang-Merak Terancam 9 Tahun Penjara
Polisi Ungkap Kasus Pelemparan Batu di Tol Tangerang-Merak (foto: Rasyid R/Sindonews)
A
A
A

SERANG - Kelima pelaku pelemparan batu di KM 49.500 Tol Tangerang-Merak terancam kurungan penjara selama 9tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 170 tentang kejahatan ketertiban umum terhadap para pelaku pengrusakan jo pasal 406 dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan. Selasa (2/7/2018).

Kapolres mengungkapkan, kelima pelaku yakni WS (18) BS (18) RY (18) SN (18) dan SL (18) melakukan pelemparan batu dari atas jembatan melalui celah pagar pembatas secara bergantian. "Masing masing memegang satu batu yang didapat dari pinggir jalan sekitar lokasi," ujar Kapolres.

5 pelempar batu di tol tangerang ist 

Pertama kali yang melakukan pelemparan yakni BS dan mengenai monil Honda Brio warna pitih. Kemudian SN mengenai mobil elf warna biru, dilanjutkan WS mengenai mobil Avanza hitam, RY mengenai mobil Honda Freed warna putih, dan yanh terakhir SL mengenai mobol Avanza warna putih.

"Semua mobil yang menjadi korban dari arah Tangerang menuju Merak," katanya.

Kelima pelaki diamankan di dua lokasi di Modrrn Cikande dan Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang pada tanggal 1 Juli 2018 pukul 00.15 WIB tanpa perlawanan.

Sebagai barang bukti polisi mengamankan lima batu kali berukuran besar, satu unit motor, dan kendaraan yang menjadi korban.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement