JAKARTA – Hari ini, Rabu, 4 Juli 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bagi warga negara yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg). Pendaftaran itu akan dibuka hingga Selasa, 17 Juli 2018.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, pendaftaran itu dibuka untuk caleg dari tingkat DPRD kabupaten/kota hingga DPR RI. Setiap partai politik (parpol) harus mematuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten.
"Tanggal 4 sampai dengan 17 Juli akan dimulai pendaftaran untuk masing-masing tingkatan," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018).
KPU, lanjut Arief, sudah memberikan akses kepada setiap partai politik untuk mendaftarkan para calon wakil rakyatnya yang akan didaftarkan. Nantinya, setiap partai memasukkan identitas para caleg yang akan didaftarkan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Parpol peserta pemilu sudah diberika akses untuk mengisi calon-calon yang akan didaftarkan di setiap dapil melalui sistem informasi kita yang disebut Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," ujarnya.
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu diharapkan menjadi sebuah rujukan setiap partai. Karena regulasi itu dibuat hanya untuk semata-mata menciptakan lembaga legislatif bersih dari para koruptor.