JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, serta delapan orang lainnya pada Selasa, 3 Juli 2018. Sepuluh orang yang diamankan tersebut sedang menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Aceh.
Diduga, Gubernur Irwandi dan Bupati Ahmadi ditangkap tangan oleh KPK karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait anggaran otonomi khusus di Aceh. KPK sudah mengantongi bukti uang ratusan juta yang diduga terkait anggaran otonomi khusus tersebut.
"Sejauh ini info yang bisa diberikan dugaan pemberian atau dugaan transaksi terkait proses penganggaran jadi proses penganggaran antara hubungan provinsi dan kabupaten," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/7/2018).
Febri mengatakan, sebelum tim satgas melakukan tangkap tangan, sejumlah pihak telah melakukan transaksi yang diduga terkait anggaran otonomi khusus di Aceh. Transaksi tersebut merupakan bagian dari komitmen fee yang telah disepakati sejumlah pihak.