JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan terdapat sedikit perbedaan di dalam PKPU yang sudah menjadi undang-undang.
"Kalau kemarin kita tempatkan proses calon koruptor tidak boleh orang per orang, tapi sekarang kita meminta kepada partai untuk tidak mencalonkan," ujar Ilham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).
Meski begitu, ia mengatakan nantinya saat pendaftaran, pihak petugas KPU akan mengecek dokumen para calon anggota legislatif yang diserahkan parpol.
"Kita akan cek dokumen dari parpol. Apakah ada atau tidak orang-orang yang pernah menjadi mantan napi koruptor. Kalau ada, kita kembalikan," terang dia.

Selain itu, Ilham mengingatkan parpol dalam mendaftarkan para calon anggota legislatifnya harus menyerahkan formulir B3. Di mana parpol tersebut tidak pernah mencalonkan mantan napi yang ditandatangani ketua umum atau sekretaris jendral.
"Wajib bagi partai. Kemudian kita cek, apakah partai yang bersangkutan sudah mengisi pakta integritas tersebut. Itu bagian ketika bawa berkas pendaftaran caleg," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kemenkumham telah resmi mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. PKPU ini menjadi polemik lantaran memuat larangan mantan terpidana korupsi mendaftar menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2019.
PKPU 20/2018 sudah masuk Berita Negara Republik Indonesia dengan Nomor 834/2018 yang ditandatangani Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Eka Tjahjana pada 3 Juli.
"Iya benar PKPU tersebut sudah diundangkan. Untuk substansi bisa ditanyakan kepada instansi yang membentuknya," ujar Widodo saat dikonfirmasi.
(Hantoro)