Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PKPU Sah Diundangkan, Ketua DPR: Semua Harus Patuh

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 04 Juli 2018 |13:12 WIB
PKPU Sah Diundangkan, Ketua DPR: Semua Harus Patuh
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan terpidana korupsi untuk mendaftar menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019 resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Setelah ditandatangani, mantan terpidana korupsi tetap dilarang mendaftarkan diri menjadi caleg.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan aturan yang sudah sah ini harus dipatuhi oleh semua pihak termasuk partai politik yang mendaftarkan bakal calegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kita kan taat azas. Kalau memang pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM sudah mengundangkan PKPU maka semuanya harus patuh," jelas Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).

Meski telah diundangkan, menurut Bamsoet, DPR tetap mengagendakan rapat koordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu, Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung pada esok hari.

"Yang penting adalah besok itu kita berupaya untuk ada kepastian hukum dan menghindari ketidakpastian dalam pelaksanaan pendaftaraan caleg," ucap Bamsoet.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement