JAKARTA - Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menyebut partainya secara otomatis telah melakukan seleksi terhadap bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan maju di Pemilu 2019. Sehingga menurut Andreas tak akan ada mantan narapidana korupsi yang menjadi caleg dari PDIP.
"Sebenarnya soal napi korupsi yang daftar partai otomatis diseleksi," jelas Andreas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).
Menurut Andreas, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang baru saja diundangkan Kementerian Hukum dan HAM, setiap partai politik wajib menandatangi pakta integritas bahwa calon-calon yang didaftarkannya tak terlibat atau pernah terlibat praktik korupsi.

"Itu surat kita harus tandatangani dan juga minta Pengadilan Negeri untuk keluarkan surat tidak terlibat urusan pidana dan lain-lain. Itu otomatis. Kalau dia pembohongan ya otomatis gugur," ucap Andreas.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mengklaim sejauh ini dalam proses rekrutmen caleg, Partai Nasdem tidak akan mengajukan mantan narapidana korupsi.
"Sejauh ini saya belum lihat itu (mantan napi korupsi), yang saya sudah tandatangani bagus-bagus semuanya. Karena apa? kriteria dasar yang kami tetapkan, tentu kompetensi calon, integritas calon, elektabilitas calon juga menjadi perhatian kami," ujar Johnny.
Johnny menambahkan partainya juga selalu mempertimbangkan rekam jejak caleg yang mendaftar di Partai Nasdem, apalagi yang pernah terlibat tindak pidana korupsi.
Sama dengan PDIP, Partai Nasdem juga memiliki pakta integritas yang harus disertakan saat mendaftar bacalegnya ke KPU. Dengan begitu, lanjut Johny partainya berkomitmen untuk mewujudkan legislatif yang bebas dari korupsi.

"Semua siapa pun itu yang mendaftar ke Nasdem kami buka pintu dan ruang pendaftarannya. Tapi proses secara umum, kami belum memasukan daftar caleg sementara ke KPU," tutur Johnny.
Seperti diketahui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah sempat terjadi perdebatan terkait norma larangan mantan narapidana korupsi maju menjadi calon anggota legislatif dalam PKPU ter sebut, akhirnya resmi menjadi lembaran negara.
"Ya sudah diundangkan, substansi bisa ditanyakan kepada instansi yang membentuknya," ujar Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/7/2018).
Adapun norma larangan mantan korupsi maju caleg dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terdapat dalam pasal 4 ayat 3 terkait pengajuan bakal calon. Pasal itu berbunyi, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Lalu dipertegas dalam pasal 7 ayat 1 huruf g yang berbunyi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah WNI dan harus memenuhi persyaratan: tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Khafid Mardiyansyah)