JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dari Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola selama 30 hari kedepan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah serta janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
KPK memiliki batas waktu 120 hari melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi sebagaimana diatur dalam dalam KUHAP di Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29.
"Penyidik memperpanjang penahanan terhadap ZZ (Zumi Zola), Gubernur Jambi selama 30 hari ke depan terhitung 8 Juli - 6 Agustus 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Perpanjangan penahanan itu, kata Febri, penyidik masih membutuhkan keterangan dari Zumi Zola dalam perkara korupsi yang melibatkan lembaga eksekutif dan legislatif di Kota Jambi tersebut.