JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dari Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola selama 30 hari kedepan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah serta janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
KPK memiliki batas waktu 120 hari melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi sebagaimana diatur dalam dalam KUHAP di Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29.
"Penyidik memperpanjang penahanan terhadap ZZ (Zumi Zola), Gubernur Jambi selama 30 hari ke depan terhitung 8 Juli - 6 Agustus 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Perpanjangan penahanan itu, kata Febri, penyidik masih membutuhkan keterangan dari Zumi Zola dalam perkara korupsi yang melibatkan lembaga eksekutif dan legislatif di Kota Jambi tersebut.
"Termasuk pendalaman terhadap fakta-fakta persidangan di kasus suap yang telah di sidang untuk beberapa terdakwa di Jambi," ucap Febri.
Penetapan tersangka Zumi Zola merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. Dalam hal ini, KPK menyangka Zumi telah menerima gratifikasi berupa hadiah dan uang sebesar Rp6 miliar.
Selain Zumi, lembaga antikorupsi juga menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Jambi, Arfan pada kasus dugaan penerimaan hadiah serta janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Mereka berdua diduga bersama-sama telah menerima hadiah atau janji.
Dalam perkara ini, KPK sekaligus menjerat Arfan dengan dua kasus. Sebelumnya, Arfan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.
Atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)