BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi masukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar delik korupsi tak masuk ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Delik korupsi dinilai lebih tepat berada di luar KUHP.
"Tadi kita sampaikan bahwa kita berpikir delik korupsi, delik narkoba, teroris dan HAM, mungkin akan lebih bagus di luar KUHP," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif usai bertemu Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7/2018).
Laode menilai kodifikasi hukum akan berjalan lebih baik jika delik korupsi dikeluarkan dari RKUHP. Kodifikasi adalah menghimpun berbagai peraturan menjadi undang-undang.
Ia memaparkan bahwa pemerintah melalui tim perumus akan mempelajari masukan-masukan dari lembaga antirasuah tersebut. "Tim pemerintah akan mempelajarinya lagi lebih intens," ucap dia.