(Baca Juga: Usai Bertemu Jokowi, Ketua KPK: Pengesahan RKUHP Diundur)
Seperti diketahui, KPK menyurati Kepala Negara untuk bertemu guna membahas polemik RUKHP yang dinilai dapat melemahkan pemberantasan korupai di Indonesis. Sedikitnya terdapat 10 permasalahan dalam RKUHP yang berisiko bagi KPK dalam memberantas korupsi.
Poin itu ialah kewenangan kelembagaan KPK tidak ditegaskan dalam RKUHP; KPK tidak dapat menangani aturan baru dari United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) seperti menangani korupsi sektor swasta; RKUHP tidak mengatur pidana tambahan berupa uang pengganti.
RKUHP juga mengatur pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif; mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 terhadap percobaan, pembantuan, dan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi; serta beberapa tindak pidana korupsi dari UU Tipikor menjadi tindak pidana umum.
(Angkasa Yudhistira)