"Pembelajaran bagi yang lain, bagi operator lain punya kapal enggak bisa sembarangan, ada UU pelayaran, juga pasal KUHP," pungkasnya.
Seperti diketahui, KM Lestari Maju itu karam di perairan Selayar, Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Selasa 3 Juli kemarin sekira pukul 14.30 WITA. Diduga, kecelakaan terjadi akibat adanya kebocoran di lambung kiri kapal, dan 34 orang dilaporkan tewas akibat peristiwa itu.
(Awaludin)