JAKARTA - Pemerintah resmi mengesahman Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018. Komisioner KPU Hasyim Azhari menilai diresmikannya PKPU ini oleh Kemenkumham dikarenakan sejalan dengan program presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin memberantas korupsi.
"Dugaan saya karena apa? Programnya Presiden ini salah satunya bersih-bersih," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).
Sebelumnya, Peraturan KPU ini sempat menuai pro dan kontra dikarenakan adanya larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai calon legislatif.
Oleh karena itu, Hasyim pun menilai isi dari PKPU sudah memiliki kesamaan atau ada sebuah titik temu dengan programnya presiden Jokowi.
"Itu artinya ada titik temu yang dikerjakan KPU dengan program Presiden," katanya.
Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. PKPU ini menjadi polemik lantaran memuat larangan mantan terpidana korupsi untuk mendaftar menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019.
PKPU Nomor 20 tahun 2018 itu sudah masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan Nomor 834, 2018 yang ditandatangani Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Eka Tjahjana pada 3 Juli 2018.
"Iya benar PKPU tersebut sudah diundangkan. Untuk substansi bisa ditanyakan kepada instansi yang membentuknya," kata Widodo.
(Angkasa Yudhistira)