Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah sebagai Tersangka

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 04 Juli 2018 |23:05 WIB
KPK Tetapkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan). (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran otonomi khusus Aceh tahun 2018.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyebut, Gubernur Aceh, Bupati Bener Meriah, dan dua pihak swasta, yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri diduga kuat telah melakukan praktik korupsi terkait penyalahgunaan dana alokasi khusus Aceh.

"KPK tingkatkan status penyidikan dengan tetapkan 4 orang tersangka diduga penerima adalah Gubernur Aceh, IW, dan ESW dan Bupati Bener Meriah," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Basaria menyebut, Irwandi diindikasikan telah menerima hadiah atau janji sebagai pihak penyelenggara negara. Pemberian uang tersebut senilai Rp500 juta.

"Setelah dilakukan pemeriksaan 24 jam dan gelar perkara disimpulkan adanya tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji alokasi khusus Aceh," ujar Basaria.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement