Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah sebagai Tersangka

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 04 Juli 2018 |23:05 WIB
KPK Tetapkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan). (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

Irwandi Yusuf di KPK (putera)

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap Irwandi dan dua orang lainnya dijerat dengan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement