Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah sebagai Tersangka

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 04 Juli 2018 |23:05 WIB
KPK Tetapkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan). (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

Irwandi Yusuf di KPK (putera)

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap Irwandi dan dua orang lainnya dijerat dengan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement