Dijelaskan Ferdy, para pelaku mencuri sepeda motor dari berbagai wilayah di Tangsel seperti, di Kampung Kademangan, RT 04 RW 01, Kademangan, Setu; kemudian di Perumahan Puri Intan, RT 04 RW 07, Pisangan, Ciputat Timur; lalu di Jalan Mujair I, RT 01 RW 06, Bambu Apus, Pamulang; Tapos RT 04 RW 02, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, serta teras Masjid At-Taubah Jalan Cirendeu, Ciputat.
"Mereka melancarkan aksinya pada jenis kendaraan tertentu yang memiliki nilai jual tinggi, hasilnya kebanyakan dilempar ke wilayah Jawa Barat," jelasnya.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, yakni 6 sepeda motor, 2 kunci T, sebilah pisau, surat kendaraan, kunci kontak sepeda motor. Tiga unit sepeda motor yang disita itu akhirnya diserahkan kembali kepada para pemiliknya.
"Para pelaku kita kenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya 7 tahun penjara," pungkas Ferdy.
(Erha Aprili Ramadhoni)