BENGKULU - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah tiga ruangan di Kantor Bupati Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, Rabu (4/7/2018).
Pengggeledahan tersebut terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Bengkulu, tahun 2016, yang diduga adanya kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar.
Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik membawa berkas atau dokumen sebanyak 164 dokumen dalam bentuk otner dan 16 dokumen dalam bentuk map plastik. Dokumen tersebut berasal dari tiga ruangan. Seperti, Badan Keuangan Daerah (BKD), Bagian Umum sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) Bengkulu Tengah dan ruangan Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bengkulu Tengah.
Penggeledahan selama empat jam itu sejatinya untuk mencari dokumen pendukung dalam dugaan kerugian negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Di mana, dokumen atau berkas yang disita tersebut berupa SPJ, kuitansi serta dokumen lainnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan mengatakan, berkas yang disita merupakan dokumen pendukung atas temuan BPK pada 2016 di Bengkulu Tengah.
"Yang kami ambil dokumen pendukung yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Henri, Rabu (4/7/2018).