Dalam kasus ini, diduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiayai dari DOKA akan dipotong sebanyak 10 persen dari jumlah anggaran pada tahun ini sebesar Rp8,03 triliun. Untuk pejabat di tingkat provinsi bakal menerima fee sebesar 8 persen dan 2 persen untuk tingkat kabupaten.
Saat operasi tangkap tangan, penyidik mendapatkan bukti bahwa adanya transaksi pemberian uang senilai Rp500 juta yang merupakan fee dari proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA.
Uang ratusan juta ini diduga bersumber dari pengusaha yang mendapat proyek di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.