JAMBI – Komisi Pemilihan Umum Daerah Jambi menetapkan pasangan Syarif Fasha-Maulana, ditetapkan sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Penetapan sesuai hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil Penghitungan Suara tingkat Kota Jambi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 tingkat Kota Jambi di sebuah hotel di Jalan Patimura, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi. Rapat dipimpin langsung Ketua KPU Kota Jambi Wein Arifin, Rabu (5/7/2018).
Namun, saksi pasangan Sani-Izi, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi KPU Kota Jambi.
"Kami dari paslon nomor urut 1 Sani-Izi sepakat tidak menadatangani berita acara hasil keputusan Pleno KPU Kota Jambi, karena masih ada permasalahan dugaan money politik (politik uang) yang saat ini sedang ditangani pihak Polresta Jambi," tegas Widodo.
