Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Kukar Rita Widyasari Hadapi Vonis Pengadilan Tipikor Hari Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 06 Juli 2018 |08:59 WIB
Bupati Kukar Rita Widyasari Hadapi Vonis Pengadilan Tipikor Hari Ini
Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA ‎- Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari dijadwalkan akan menjalani sidang terakhirnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada hari ini. Rita akan menjalani sidang vonis atas perkara dugaan ‎penerimaan gratifikasi dan suap dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara

Tak hanya itu, rekan Rita yakni, Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin juga rencananya akan menghadapi sidang putusannya pada hari ini. Khairudin akan divonis terkait kasus yang serupa dengan Rita Widyasari.

Sebelumnya, Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut pidana 15 tahun penjara terhadap Bupati non-aktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dia juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

 Foto: Antara

Sementara rekan Rita, Komisaris PT Media Ban‎gun Bersama (PT MBB), Khairudin dituntut 13 tahun penjara dengan denda sebesar Rp750 juta dan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman enam bulan kurungan.

Kemudian, tim Jaksa juga menuntut pidana tambahan yakni, agar Hakim Pengadilan Tipikor mencabut hak politik Rita Widyasari dan Khairudin selama lima tahun setelah rampung menjalani masa tahanannya.

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dituntut melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa menganggap Rita dan Khairudin terbukti bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebesar Rp248,9 miliar. Adapun, gratifikasi tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan ‎Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar secara bertahap.

Rita juga dinilai terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Uang suap tersebut berkaitan dengan sejumlah perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit di wilayah Kutai Kartanegara.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement